Otonomi Daerah



OTONOMI DAERAH DARI WAKTU KE WAKTU
       
Banyak orang yang menganggap, pelaksanaan otonomi daerah baru dimulai setelah implementasi UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Anggapan tersebut tidak memiliki argumentasi kuat, karena apabila sejarah pemerintahan ditelusuri ternyata pelaksanaan otonomi daerah sudah mulai sejak Indonesia merdeka. Bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka, Belanda telah menyerahkan beberapa kewenangan kepada pemerintah daerah (atau sebutan lainnya)  untuk mengurus rumah tangganya sendiri.

Hal tersebut bisa kita telusuri dari tulisan dan komentar-komentar yang muncul di media massa, elektronik dan referensi-referensi lainnya. Anggapan ini muncul karena kuatnya tuntutan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, beriringan dengan agenda reformasi politik pada akhir masa jabatan Soeharto. Kuatnya wacana otonomi daerah tersebut, sehingga terkadang ada yang menyebutkan “UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah”. Padahal yang dimaksudkan adalah UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebelum masuk pembahasan lebih lanjut tentang sejarah singkat tentang otonomi daerah dari waktu ke waktu, tidak ada salahnya kalau menyimak konsep otonomi daerah, desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Konsep tersebut akan membantu dalam memahami pelaksanaan otonomi daerah.
    Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Konsep tersebut menggambarkan bahwa dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pemerintah daerah sangat tergantung bagaimana konsep desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diatur dalam perundang-undangan.
     Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat/atau instansi vertikal di wilayah tertentu. Selain itu, pemerintah pusat dapat memberi penugasan kepada pemerintah daerah atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten-kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.   
            Sejak Indonesia merdeka telah banyak melahirkan undang-undang yang terkait dengan aturan-aturan pokok tata kelola pemerintahan daerah. Selama masa pemerintahan orde lama telah melahirkan sejumlah UU yang mengatur sistem pemerintahan daerah yaitu UU No. 1 Tahun 1945, UU No. 22 Tahun 1948,  UU Negara Indonesia Timur No. 44 Tahun 1950, UU No. 1 Tahun 1957, Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1959, Penetapan Presiden No. 5 Tahun 1960 dan UU No. 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
 Dalam pembahasan ini, berfokus pada analisis singkat undang-undang tersebut berdasarkan periode waktu berlakunya. Pembahasan akan dibagi tiga bagian yakni Otonomi Daerah Masa Orde Lama, Masa Orde Baru dan Masa Reformasi
§  Otonomi Daerah Masa Pemerintahan Orde Lama
Sebagai bangsa yang baru merdeka, Indonesia membutuhkan seperangkat aturan untuk menjalankan sistem pemerintahan, tak terkecuali pemerintahan daerah. Secara prinsip, pokok-pokok pelaksanaan tata pemerintahan daerah telah diatur dalam UUD 1945. Pasal 1 ayat 1 ditegaskan bahwa “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”. Sementara pasal 18 UUD 1945 menegaskan “Pembagian daerah Indonesia atas dasar daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahan ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengerti dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak hak asal usul dalam daerah yang bersifat istimewa”. 
Undang-undang pertama yang dibuat sebagai pengejawantahan UUD 1945,  pada masa awal kemerdekaan adalah UU No. 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Indonesia Daerah. Undang-undang ini  ditetapkan pada tanggal 23 November 1945. Dalam undang-undang tersebut mengatur tentang posisi dan kedudukan Komite Nasional Daerah (KND) sebagai Badan Perwakilan Daerah dan Badan Eksekutif Daerah. Anggota KND terdiri dari lima orang, ketuanya merangkap sebagai kepala daerah. Dalam menjalankan tugasnya kepala daerah bersama dengan Badan Perwakilan Rakyat Daerah.
 Undang-undang yang terdiri atas enam pasal, hanya bersifat sementara saja sebelum diadakan pemilihan umum daerah. Undang-undang tersebut tidak mengatur secara rinci kewenangan secara jelas antara pemerintah pusat dan daerah. Tetapi paling tidak undang-undang ini mengambarkan adanya kewenangan yang diberikan pemerintah pusat untuk menjalankan pemerintahan daerah.
Ditinjau dari segi pasalnya, UU No. 1 Tahun 1945 merupakan undang-undang desentralisasi terpendek, karena hanya enam pasal. Kendatipun demikian substansi yang diatur dalam pasal-pasal untuk sementara bisa menjawab kebutuhan mendesak masyarakat daerah dalam membangun struktur-struktur pemerintahan lokalnya pascaproklamasi. (Djohan, 2005: 66)
Karena Undang-Undang No. 1 Tahun 1945 belum memadai sebagai dasar dalam menjalankan pemerintahan daerah, mendorong Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) untuk membuat undang-undang baru. Badan pekerja KNIP membuat draf UU No. 22 Tahun 1948 dan selanjutnya disahkan Presiden Soekarno 10 Juli 1948 menjadi UU No. 22 Tahun 1948 tentang penetapan aturan-aturan pokok mengenai pemerintahan sendiri di daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
UU No. 22 Tahun 1948 terdiri atas 5 bab, 47 pasal, lengkap dengan penjelasan umum dan penjelasan pasal. Pada Bab I diatur tentang pembagian negara dalam daerah-daerah yang dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, Bab II tentang bentuk dan susunan pemerintahan daerah, Bab III tentang kekuasaan dan kewajiban pemerintah daerah, Bab IV tentang keuangan daerah dan Bab V tentang pengawasan terhadap daerah.
Daerah tersusun dalam tiga tingkatan yaitu provinsi, kabupaten(kota besar) dan desa (kota kecil) negeri, marga dan sebagainya berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dalam undang-undang ini cukup memberi ruang bagi keberagaman entitas (bagian terkecil) daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi lokal.
Dalam pasal 2, dijelaskan bentuk dan susunan pemerintah daerah terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah. Kepala daerah menjabat ketua dan anggota Dewan Pemerintahan Daerah. DPRD dan DPD dan kepala daerah yang memegang peranan penting dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah.
DPRD dipilih selama lima tahun dari rakyat. Sedangkan DPD dipilih dari anggota DPRD berdasarkan perwakilan berimbang. Kepala daerah juga menjabat sebagai ketua DPD tetapi tidak boleh menjabat Ketua DPRD.
Proses pemilihan kepala daerah untuk provinsi ditentukan presiden berdasarkan usulan dua orang calon oleh  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kepala daerah kabupaten ditentukan Menteri Dalam Negeri berdasarkan usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten. Sedangkan kepala daerah desa (kota kecil) diangkat kepala daerah provinsi berdasarkan usulan DPRD desa (kota kecil) .
Berdasarkan isi pokok UU No. 22 Tahun 1948, tampak bahwa desentralisasi politik banyak menjadi perhatian dari pemerintahan daerah. Tidak kurang dua pertiga jumlah pasalnya, mengatur soal DPRD, DPD dan kepala daerah. Pengaturan betul-betul detail sampai ke soal sidang dan uang kehormatannya.
Konstruksi desentralisasi politik dalam UU No. 22 Tahun 1948 ini bisa dikatakan  kebablasan atau terlalu maju. Tidak sesuai dengan realitas pertumbuhan pemerintahan lokal karena pemikiran liberal yang merasuki perancang undang-undang waktu itu, untuk menampakkan kepada dunia internasional, bahwa Indonesia adalah negara yang demokratis sebagai dukungan bagi perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Penyusunan UU No. 1 Tahun 1957,  pemerintahan daerah yang baru dipacu oleh adanya keragaman pengaturan pemerintahan daerah setelah pengakuan kedaulatan 17 Agustus 1950. Paling tidak di dalam wilayah NKRI secara legal formal terdapat dua undang-undang pemerintahan daerah yaitu: UU No. 22 Tahun 1948 dan UU Negara Indonesia Timur No. 44 Tahun 1950.
UU No. 1 Tahun 1957 dibuat oleh hasil pemilu pertama tahun 1955 terdiri dari 9 bab 76 pasal. Isi undang-undang  ini lebih lengkap dengan undang-undang sebelumnya. Secara umum undang-undang ini masih mempertahankan format pemerintahan lokal yang terdapat dalam UU No. 22 Tahun 1948. Misalnya tingkatan daerah otonom dan struktur pemerintahan daerah. Walaupun sama tetapi aturan dalam undang-undang baru ini lebih rinci dibandingkan dengan sebelumnya.
Selain itu dalam UU No. 1 Tahun 1957, ini ada beberapa hal yang mengalami perubahan. Pemilihan daerah sebelumnya ditentukan pejabat pemerintah pusat berdasarkan calon yang diajukan DPRD, saat ini dipilih langsung rakyat. Kedudukan kepala daerah juga sudah tidak menjadi alat pusat, tetapi hanya sebagai alat daerah saja. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat mengerjakan urusan-urusan pemerintahan menurut bakat, kesanggupan dan kemampuannya. Urusan rumah tangga daerah dapat ditambah dari waktu ke waktu.
            Sebagai tindak lanjut dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959, antara lain mempermaklumkan kembali ke UUD 1945 dan diperkenalkannya sistem demokrasi terpimpin/demokrasi gotong royong, maka pengaturan pemerintah daerah juga mengalami penyesuaian. Undang-Undang Pemerintahan Daerah No 1 Tahun 1957 yang didasarkan kepada UUDS 1950, di bawah bingkai sistem demokrasi liberal tidak bisa digunakan lagi. Namun tatanan kenegaraan yang ada, termasuk DPR, perlu dirombak dulu dan berpijak kepada spirit dekrit, maka sebagai mining Soekarno pada 7 September 1959 mengeluarkan penetapan presiden (penpres) No. 5 Tahun 1959.
Pada masa akhir kekuasaannya, Soekarno masih sempat mengeluarkan undang-undang untuk menata sistem pemerintahan daerah. Pemerintah bermaksud mengganti UU No. 1 Tahun 1957, Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1959, Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1960 dan  Penetapan Presiden No 2 Tahun 1960 (disempurnakan) junto Penetapan Presiden No. 7 Tahun 1965 untuk menata tata pemerintahan.
Undang-Undang Pokok-Pokok Pemerintah Daerah No. 18 Tahun 1965 ini terdiri atas 9 bab dan 90 pasal. Dalam undang-undang tersebut masih terdapat undang-undang sebelumnya, misalnya daerah otonomi masih tiga tingkatan, tetapi pada tingkat III sebelumnya berbasis desa, jika berdasarkan undang-undang adalah kecamatan/kotapraja.
Perubahan mendasar yang dilakukan merupakan cara pemilihan kepala daerah, diubah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pengangkatan oleh pejabat pemerintah pusat berdasarkan calon yang diajukan DPRD. Bahkan pejabat pemerintah pusat dapat mengangkat seseorang kepala daerah di luar nama calon yang diajukan DPRD.  
§  Otonomi Daerah pada Masa Pemerintahan Soeharto
Pada masa sebelumnya, UU yang mengatur tata pemerintahan daerah sering dilakukan perubahan, maka pada masa pemerintahan Soeharto tidak pernah melakukan perubahan. UU No. 5 Tahun 1974 sejak ditetapkannya tidak pernah dilakukan perubahan.
Menurut MacAndrew seperti yang dikutip Hidayat (Hidayat, 2005: 113-114) mencatat sedikitnya ada tiga variabel kontekstual yang sangat dominan pengaruhnya dalam proses merancang kebijakan orde baru, tentang sistem pemerintahan daerah. Variabel pertama tentang latar belakang sejarah pemerintahan daerah. Adanya  kekhawatiran tentang munculnya kembali gerakan daerah, merupakan salah satu variabel penting dalam mempengaruhi proses perumusan kebijakan.
 Hal ini tercermin adanya kecenderungan untuk menciptakan pemerintah pusat yang kuat di pulau Jawa, dan memposisikan pemerintah daerah (yang sebagian besar di luar pulau Jawa) sebagai satelit.
Variabel kedua adalah pluralitas lokal. Karakteristik geografis dan demografis Indonesia yang sangat heterogen, menjadi pertimbangan utama membangun struktur pemerintahan, termasuk di dalamnya relasi pusat-daerah, yang dapat beroperasi secara efisien dan relatif terkendali.
Variabel ketiga adalah ideologi rezim orde baru. Komitmen orde baru untuk lebih memprioritaskan pembangunan ekonomi, telah memiliki pengaruh yang sangat signifikan terhadap reformasi sistem pemerintahan.
Tidak seperti undang-undang sebelumnya yang membagi daerah otonomi menjadi tiga tingkatan, maka UU No. 5 Tahun 1974, membagi daerah otonomi menjadi dua tingkat, yaitu tingkat I di provinsi dan tingkat II di kabupaten. Dalam undang-undang tersebut sudah dipertegas titik berat otonomi daerah pada tingkat II. Daerah tingkat II dianggap dekat dengan masyarakat sehingga bisa menjadi ujung tombak pemerintah pusat.
            Selama pemerintah orde baru, telah dilakukan upaya-upaya implementasi otonomi daerah dengan mengeluarkan kebijakan proyek percontohan otonomi daerah. Kebijakan ini dimulai sejak tahun 1995, dengan menetapkan sejumlah daerah sebagai daerah percontohan otonomi daerah. Kebijakan percontohan otonomi daerah tersebut berlanjut sampai akhir pemerintahan orde baru.
§  Pelaksanaan Otonomi Daerah pada Masa Reformasi
Setelah lebih 20 tahun UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah diimplementasikan, muncul gagasan untuk melakukan perubahan setelah sekian lama menjadi rujukan dalam membangun sistem pemerintahan daerah. Ide perubahan tersebut mencapai puncaknya pada saat kekuasaan orde baru melemah. Bahkan ide perubahan tersebut merupakan bagian salah satu agenda reformasi politik.  
Akhirnya dikeluarkanlah UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Apabila dibandingkan dengan UU No. 5 Tahun 1974, UU No. 22 Tahun 1999, sistem otonomi yang dianut lebih kuat dibandingkan dengan sebelumnya. Kuatnya sistem otonomi dalam undang-undang tersebut tidak terlepas dari besar tuntutan masyarakat.   
            Terdapat sejumlah perubahan dalam UU No. 22 Tahun 1999 dengan undang-undang sebelumnya. Dalam undang-undang baru ini, kepala daerah dan perangkatnya sebagai badan eksekutif daerah dan DPRD sebagai legislatif daerah. Selain itu pihak eksekutif setiap tahun memberikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD dan dapat ditolak, sehingga berkonsekuensi terhadap pemecatan kepala daerah.
            Kekuatan DPRD tidak berhenti sampai di situ saja. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 pemilihan kepala daerah dipilih secara otonom oleh anggota DPRD.
            Setelah kurang lebih empat tahun berjalan, UU No. 22 Tahun 1999, mengalami perubahan menjadi menjadi UU No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang sebelumnya dianggap memunculkan banyak masalah, seperti kuatnya posisi pemerintah kabupaten dibanding dengan provinsi, lemahnya posisi kepala daerah, kuatnya posisi DPRD dan masalah lainnya.
            Salah satu aspirasi kuat yang berkembang sebelum perubahan UU tersebut adalah model pemilihan kepala daerah. Aspirasi agar pemilihan kepala daerah dipilih secara langsung cukup kuat. Tidaklah mengherankan ketika perubahan UU 22 Tahun 1999 menjadi UU No. 32 Tahun 2004, dominan pasal-pasalnya berhubungan dengan pemilihan langsung.

            Setelah keluarnya UU No. 32 Tahun 2004, posisi DPRD tidak lagi disebutkan secara tersurat sebagai badan legislatif daerah. Kewenangan DPRD sudah dikurangi misalnya dalam hal menjatuhkan kepala daerah. Setiap tahunnya kepala daerah hanya menyampaikan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan.*.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar